top of page
Search

Mixtape adalah sebuah kompilasi dari potongan lagu favorit.

  • Prima Mario
  • Dec 1, 2015
  • 2 min read

Mixtape adalah sebuah kompilasi dari potongan lagu favorit (mix), yang biasanya dari terdiri dari beberapa artis, direkam pada pita kaset (tape) atau media lain oleh individu.

Sebuah mixtape, yang biasanya mencerminkan selera dari compiler-nya, dapat berkisar dari urutan daftar lagu yang ia pilih sebagai lagu favoritnya, dengan konsep pilihan lagu yang dihubungkan oleh sebuah tema ataupun suasana hati sang compiler-nya (ketersengajaan subjektif). Yang kadang didalamnya ada sebuah pernyataan yang sangat pribadi yang disesuaikan dan dengan dimaksudkan untuk diberikan kepada penerima tape tersebut. Yang artinya ada unsur ketersengajaan dalam membuatnya (mixtape). Didalam unsur kesengajaan tersebut pastilah individu dalam kesadrannya yang utuh, membuatnya dengan sebuah tujuan (subjektif).

Dewasa ini seiring perkembangannya medium sebagai alat rekam (teknologi) kaset (tape) bergeser kedalam sebuah cakram plastik (compact disk). berkembangnya medium sebagai alat pun berkembang seiring sifat manusia dalam memperlakukan perkerjaannya untuk menyelesaikannya. Namun ada perbedaan jelas antara mixtape dengan mix-cd, walaupun terkadang diantara kedua isitilah ini lebih dominan yang disebut adalah mixtape yang nyatannya mediumnya adalah CD. Beberapa orang percaya bahwa pemutar kaset, tidak seperti pemutar CD, tidak memiliki kemampuan untuk melompat dari lagu ke lagu yang lainnya. Maka dari itu dalam pembuatan mixtape (tape) perlu dipertimbangkan secara keseluruhan. Beberapa penggemar beranggapan membuat mixtape seperti menulis surat (media baru) dan juga mereka mencurahkan perhatian besar untuk kemasan rekaman kompilasi dimaksudkan sebagai hadiah, dan sebagai wujud percerminan dari mixtape itu sendiri.

Dari perkembangan alat sebagai medium, timbul sebuah pertanyaan: “Apakah mixtape itu legal?”

Perlu kita sadari perbedaan penting antar mixtape (tape & CD) buatan sendiri dengan kompilasi perusahaan ritel musik jelas berbeda. Perusahaan memiliki izin untuk penggunaan hak cipta lagu. Jadi jelas bahwa mixtape yang dibuat secara pribadi adalah ilegal. Maka dari itu persebaran mixtape hanya dalam lingkaran teman dekat saja sebagai sebuah medium pengekspresian diri (koreksi bila penulis salah).


 
 
 

Comments


Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags

© 2014 by Boldmagz. Proudly created with Wix.com

bottom of page